Bisakah PLTN Membuka Jalan Senjata Nuklir di Indonesia?

4 hours ago 5
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia mulai serius mendorong pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) yang ditargetkan akan beroperasi pada 2032.

Seiring dengan upaya itu, muncul pertanyaan lain. Apakah pengembangan PLTN bisa membuka jalan menuju senjata nuklir? Perlu kah Indonesia punya senjata nuklir di tengah geopolitik global yang semakin dinamis?

Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Syaiful Bakhri mengatakan kepemilikan PLTN tidak otomatis membuat suatu negara dapat mengembangkan senjata nuklir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan terdapat perbedaan antara uranium untuk kebutuhan pembangkit listrik dan uranium untuk senjata nuklir.

"Kalau senjata nuklir kan butuh pengayaan yang sangat tinggi sampai dengan 90 persen. Kalau untuk PLTN ini pengayaan uraniumnya itu ya cukup 5 sampai dengan 7 persen. Jadi uraniumnya pun enggak akan mungkin untuk bisa digunakan untuk senjata," ujar Syaiful saat dihubungi, Selasa (12/5).

Ia juga menjelaskan pengembangan nuklir di Indonesia diarahkan sepenuhnya untuk tujuan damai, bukan untuk senjata.

"Kalau nuklir untuk senjata, saya pikir jauhlah. Kita berharap malah dengan nuklir ini, bisa lebih menyejahterakan," ujar Syaiful.

Menurutnya, manfaat teknologi nuklir jauh lebih besar jika dimanfaatkan untuk kesehatan, pangan, hingga industri ketimbang untuk senjata.

Ia mencontohkan teknologi nuklir dapat digunakan untuk menghasilkan bibit unggul padi dan sorgum, pengendalian hama dengan teknik serangga mandul, hingga kebutuhan medis seperti iradiasi tulang untuk membantu proses penyambungan tulang.

"Nuklir ini bisa lebih menyejahterakan. Artinya, manfaatnya untuk kesehatan itu lebih penting bagi masyarakat daripada kita mengikuti perlombaan senjata yang ujung-ujungnya nanti juga rakyat sengsara di situ kan," katanya.

Indonesia terikat NPT

Peneliti ahli Utama BRIN yang juga mantan Kepala Badan Tenaga Nuklir (BATAN) Djarot Sulistio Wisnubroto menilai Indonesia tidak perlu dan tidak boleh mengembangkan senjata nuklir.

"Indonesia adalah negara pihak Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT), sebagai negara non-senjata nuklir dan telah meratifikasinya melalui UU No. 8 Tahun 1978. Indonesia juga bagian dari komitmen kawasan bebas senjata nuklir Asia Tenggara," kata Djarot.

Ia mengatakan yang dibutuhkan Indonesia adalah nuklir untuk damai, bisa untuk energi, kesehatan, pangan, industri, lingkungan, riset, dan pendidikan.

"Kekuatan Indonesia bukan pada senjata nuklir, tetapi pada kemampuan menguasai teknologi nuklir secara aman, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi rakyat," katanya.

Pengajar Hubungan Internasional UGM dan anggota International Campaign to Abolish Nuclear Weapons (ICAN) Muhadi Sugiono menjelaskan NPT ditandatangani pada 1968 dan berlaku sejak 1970.

NPT didukung oleh 191 negara, termasuk lima negara pemilik senjata nuklir (AS, Rusia, China, Inggris, Prancis).

Muhadi menjelaskan ada tiga pilar utama dalam NPT. Pertama, mengatur agar tidak ada negara-negara lain yang ikut mengembangkan senjata nuklir.

Kedua, negara-negara yang memiliki nuklir berkewajiban mengurangi dan memusnahkan senjata nuklir mereka.

Ketiga, hak negara yang tidak mengembangkan senjata nuklir untuk menggunakan teknologi nuklir untuk tujuan damai.

Belakangan, kata dia, lahir Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons/TPNW) pada tahun 2017, yang bertujuan untuk menghapuskan senjata nuklir secara total.

Indonesia termasuk yang meratifikasi TPNW. Namun, negara-negara pemilik senjata nuklir dan negara-negara sekutu mereka menentang keras TPNW.

"Nah, Indonesia itu patuh, menandatangani NPT, kemudian belakangan juga meratifikasi TPNW. Ya, artinya kita punya komitmen untuk tidak mengembangkan senjata nuklir gitu, dan oleh karenanya, kita juga bisa menuntut hak untuk bisa mengembangkan teknologi nuklir untuk tujuan damai," kata Muhadi.

Tantangan Indo-pasifik

Meski tergabung dalam non proliferasi nuklir, Indonesia tetap harus mewaspadai potensi ancaman, termasuk potensi penggunaan nuklir di wilayah Indo-pasifik. 

Kawasan Indo-Pasifik meliputi sejumlah wilayah geografis mulai dari Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan hingga Oseania.

Wilayah ini jadi salah satu urat nadi jalur perekonomian dunia, termasuk pusat persaingan politik dan militer.

Karena nilai strategisnya, Indo-Pasifik jadi medan perebutan pengaruh negara-negara nuklir, khususnya Amerika Serikat dan China. 

Sejumlah pakta keamanan eksis di Indo-Pasifik, seperti ANZUS (Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat) dan AUKUS (Australia, Inggris, Amerika Serikat). China menjadi negara paling serius mengawasi manuver ANZUS dan AUKUS. 

Kawasan ini juga menyimpan bara dalam sekam, terutama melalui konflik di Laut China Selatan yang melibatkan banyak negara di Asia, termasuk ASEAN dan Amerika Serikat.

Dalam lingkungan yang strategis ini, Indonesia yang tak terikat aliansi manapun, harus tetap mewaspadai potensi ancaman akibat persaingan antara Amerika Serikat dan China. Sebab, Indonesia akan sangat terdampak jika perang besar terjadi di Indo-Pasifik, baik secara ekonomi, politik, maupun militer. 

Nuklir senjata politik

Akan tetapi, Muhadi berpendapat Indonesia tidak membutuhkan senjata nuklir.

Ia mengatakan senjata nuklir bukan senjata taktis. Tidak seperti senapan, meriam atau bom yang bisa digunakan untuk menarget musuh.

Menurut Muhadi, senjata nuklir merupakan senjata politis, yang pada dasarnya tidak akan pernah digunakan.

"Kalaupun digunakan ya kita bukan akan menang terhadap lawan, karena kita juga akan binasa gitu," katanya.

Sebagai senjata politis, Muhadi menyebut kepemilikan nuklir hanya untuk menciptakan efek gentar. 

"Karena memang bukan senjata pertahanan itu, itu hanya senjata politik. Jadi senjata politik itu supaya efektif dia harus siap siaga terus-menerus, tetapi jangan sampai digunakan gitu, hanya untuk menakut-nakuti. Efek gentar," ujarnya.

Muhadi lalu kembali menyinggung Indonesia yang terikat NPT, TPNW hingga Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ).

SEANWFZ adalah perjanjian yang mengikat secara hukum antara 10 negara anggota ASEAN untuk melarang pengembangan, kepemilikan, penempatan, dan penggunaan senjata nuklir di Asia Tenggara.

Menurutnya, jika mengembangkan senjata nuklir, Indonesia melanggar berbagai komitmen yang dibuat.

"Jadi kalau kita berpikir untuk mengembangkan senjata nuklir, ya kita sudah nabrakin semua komitmen yang kita buat. Itu kan menabrak semua komitmen yang kita buat itu apa namanya? namanya rogue state, kita mau jadi negara begitu, gitu?" ujar Muhadi.

(yoa/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Global Food