Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Negeri Sleman melepas alat GPS yang melingkar di kaki Hogi Minaya (43) usai menempuh proses restorative justice. Hogi dijadikan tersangka oleh Polresta Sleman usai membuat dua orang yang menjambret tas istrinya tewas April tahun lalu.
Senyum lega juga muncul dari wajah Hogi setelah gelang GPS dilepas. Dia juga berharap peristiwa ini bisa segera diselesaikan dan semua pihak bisa lega menerima keputusan ini.
"Alhamdulillah sudah dilepas GPS nya, Alhamdulillah sudah lega. Alhamdulillah, sudah agak lega dengan restorative justice seperti ini," kata Hogi mengutip detik, Senin (26/1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsita Minaya yang merupakan istri tersangka juga mengaku lega setelah GPS dilepas dari kaki suaminya.
"Sudah sedikit lega, alhamdulillah sudah dilepas GPS-nya. Alhamudilillah sudah lega," kata Arsita.
"Harapan saya semoga ini segera selesai yang kami inginkan dari pertama kan terutama kebebasan suami saya dan semoga ini segera tercapai itu yang paling penting paling utama itu," tegasnya.
Teguh Sri Raharjo, penasihat hukum Hogi mengungkapkan proses pelepasan alat detection kit tersebut dilakukan usai adanya pertemuan mediasi membahas penyelesaian perkara secara restorative justice kepada kedua belah pihak.
Teguh mengatakan dengan dilepasnya gelang GPS itu Hogi sudah tidak jadi tahanan kota dan diwajibkan apel.
"Ya apel saja," katanya.
Teguh mengungkapkan dalam perkara ini, Kejari Sleman telah memfasilitasi pertemuan untuk restorative justice. Dia mengatakan pertemuan ini merupakan tahap pertama atau dari rangkaian upaya perdamaian.
"Ya tadi yang jelas untuk para pihak itu kan harus saling maaf-memaafkan. Dari satu sisi yang terkait dengan rangkaian apa perkara yang penjambretan tadi, kan juga dari klien kami nanti harus memaafkan juga," katanya.
"Kemudian dari sisi yang terkait dengan lakanya sendiri nanti juga klien kami nanti di situ juga ada permohonan maaf yang sekiranya nanti bisa dilakukan," imbuhnya.
Teguh menambahkan, meski sudah ada kesepakatan penyelesaian secara RJ, namun belum sepenuhnya tuntas. Dia mengatakan dalam waktu dekat akan segera dilakukan pertemuan tahap kedua. Dalam pertemuan itu diharapkan bisa segera tercapai kesepakatan.
"Nanti jilid duanya sudah ada insya Allah sudah ada pengkristalan terkait dengan, ya insya Allah bisa diakhiri di jilid dua, selesai kalau itu memang menjadi kesepakatan untuk bisa dilakukan restorative justice, kan begitu," ujarnya.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/dal)

16 hours ago
3
















































